Penyuluhan Hukum Waspadalah Terhadap Kenakalan Remaja (Klitih dan Begal) dan Organisasi Bantuan Huk

Administrator 11 Juni 2022 16:21:10 WIB

              Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 pukul 19.30 WIB dilaksanakan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan hukum oleh Yayasan Rumah Bantuan Hukum (RBH) AFTA Yogyakarta bertempat di Ruang Lantai 2 Taman Kasih, Balai Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Penyuluhan hukum tersebut juga disupport penuh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Pemerintah Kalurahan Tamantirto. Pada kesempatan tersebut tema Penyuluhan Hukum yang diketengahkan berkaitan dengan “Waspadalah Terhadap Kenakalan Remaja (Klitih dan Begal) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH)” dengan menghadirkan 2 praktisi hukum sebagai narasumber Retno Mulya Ningrum,SH, MH, CM dan Nur Hamidah Fauziah, SH.

             Acara ini di hadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari Babinsa Kalurahan Tamantirto, Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Tamantirto, Jajaran Staf Pemerintah Kalurahan Tamantirto, Dukuh, FPRB, Linmas, Jaga Warga, Paksi Katon dan Karang Taruna. Acara dibuka oleh Bapak Carik Kalurahan Tamantirto, Bapak Suharto, SH, beliau mengucapkan terimakasih kepada hadirin peserta Penyuluhan Hukum dan harapan dengan penyuluhan hukum ini bermanfaat bagi semua dan misalnya ketika ada kejadian kejahatan di jalanan, penyelesaian secara hukumnya seperti apa yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir pula di acara penyuluhan ini Bapak Rudy Susatyo S.IP. , M.Si,  penyuluh hukum muda dari Kementerian Hukum dan HAM D.IY. dalam sambutannya beliau menjelaskan tentang bantuan hukum secara gratis atau cuma cuma terhadap masyarakat miskin. “Lahirnya UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum menjadi payung hukum untuk masyarakat miskin mencari keadilan, OBH yang telah terakreditasi dapat memberi bantuan secara gratis baik litigasi maupun non-litigasi dengan syarat mempunyai surat keterangan tidak mampu” jelas pak Rudy Susatyo S.IP. , M.Si.

Kharis Mudakir, SH.I., MH.I., Direktur RBH Yayasan AFTA dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa “kenakalan remaja tidak bisa di anggap sebagai masalah spele. Kita sudah banyak mendengar korban dari tindakan kriminal tersebut bahkan ada korban yang meregang nyawa.” menyambung sambutan dari penyuluh kementrian hukum dan HAM D.I.Y. Direktur RBH Yayasan AFTA menegaskan bahwa “RBH Yayasan AFTA adalah salah satu OBH yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki advokat, konsultan hukum dan mediator yang berkompeten di bidangnya untuk membantu masyarakat terkait masalah hukum”

Sementara itu narasumber  Retno Mulya Ningrum,SH., MH, CM, menjelaskan dalam materi yang beliau paparkan,  bahwa ” Ada banyak jenis kenakalan remaja akan tetapi yang menjadi perhatian sekrang ialah kekerasan jalanan atau penganiyaan yang di lakukan remaja,  banyak dari mereka masih duduk di bangku SMA hingga SMP.  Konsekuensi dari pelaku kriminal tersebut ancaman pidana hingga 15 tahun penjara namun jika yang melakukan masih dibawah umur akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak”

Nur Hamidah Fauziah ,SH., sebagai narasumber kedua menyampaikan “Untuk menyelesaikan kenakalan pada remaja, kita tidak boleh hanya mengandalkan pihak kepolisian sebagai pengaman dan pengayom masyarakat. Orang tua dan lingkungan sekitar harus berperan aktif dalam usaha pencegahan kasus-kasus tersebut. Lemahnya pengawasan dari orang tua dan buruknya pengaruh lingkungan anak bergaul adalah penyebab utama kasus tersebut terjadi

Alasan ketua panitia, Dania SH., MH., mengusung tema ini adalah sebagai bentuk keprihatinan terhadap kejahatan jalanan yang dilakukan oleh remaja di wilayah Yogyakarta, hal ini membuat image kota Yogyakarta yang tentram dan damai menjadi tercoreng. “Semoga setelah kegiatan ini dilaksanakan masyarakat dapat mencegah dan mengedukasi para remaja sehingga tidak melakukan tindakan kriminal” tutupnya.

Komentar atas Penyuluhan Hukum Waspadalah Terhadap Kenakalan Remaja (Klitih dan Begal) dan Organisasi Bantuan Huk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License