Pelantikan Kepala Urusan Danarta Kalurahan Tamantirto

Administrator 22 Oktober 2021 09:09:55 WIB

Pelantikan Pejabat Kepala Urusan Danarta

  Sistem Informasi Kalurahan (SIK) Tamantirto   21 Oktober 2020

Pada Hari Kamis  tanggal 21 Oktober 2021, Pemerintah Kalurahan Tamantirto menyelenggarakan acara sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Urusan Danarta Tamantirto di Aula Balai Kalurahan Tamantirto. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses mutasi jabatan Bapak Sukaryono, ST dari Jabatan lama yakni Kepala Urusan Pangripta (Perencanaan) ke jabatan baru yakni Kepala Urusan Danarta (Keuangan) serta mengangkat Bapak Sapta Marwan, ST sebagai Plt Kepala Urusan Pangripta (Perencanaan).

Lurah Tamantirto, Bapak Wisnuardi menjelaskan dalam sambutannya bahwa seluruh proses mutasi jabatan ini telah sesuai dengan prosedur atau regulasi yang ada. Rujukannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.

Di dalam peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa salah satu opsi pengisian perangkat desa atau Pamong Kalurahan, selain penjaringan dan penyaringan, adalah mutasi jabatan.  Pertimbangan obyektif tentang kebutuhan harus dilihat dari tugas dan fungsi jabatan tertentu.

Kedua, jabatan yang dapat dimutasi hanyalah Kepala Seksi dan Kepala Urusan. Jabatan ini dalam nomenklatur baru dikenal dengan Kepala Seksi Keamanan (Jagabaya), Kepala Seksi Kemakmuran (Ulu-ulu), Kepala Seksi Pelayanan (Kamituwo), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kepala Urusan Tata Laksana), Kepala Urusan Keuangan (Kepala Urusan Danarta) dan Kepala Urusan Perencanaan (Kepala Urusan Pangripta). Khusus pengisian Jabatan Carik (Sekretaris Desa) dan Dukuh hanya dapat dilakukan dengan penjaringan dan penyaringan.

Ketiga, jabatan yang dituju kosong atau tidak dijabat lagi. Kalurahan Tamantirto telah mengalami kekosongan jabatan Kepala Urusan Danarta sejak 31 Agustus 2021 Semenjak saat itu, Bapak Sukaryono, ST. melaksanakan perintah Lurah untuk menjadi pelaksana teknis Kepala Urusan Danarta disamping ketugasannya sebagai Kepala Urusan Pangripta. Keempat, Calon pejabat yang dimutasi harus mempunyai kompetensi dan kinerja sesuai dengan jabatan yang dituju. Hal ini telah terbukti dengan penilaian atau evaluasi setelah yang bersangkutan kurang lebih dua bulan menjadi pelaksana teknis Kepala Urusan Danarta. Selama itu pula rekan-rekan pamong merasa nyaman dengan kinerja yang bersangkutan. Alur keuangan pun lebih tertata dengan baik meskipun diterpa kondisi pandemi Covid-19.

Kelima, sebelum Keputusan Lurah tentang mutasi pamong ditetapkan, lurah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Tamantirto dan rekomendasi dari Kapanewon Kasihan.

 Keenam, terakhir tapi tidak kalah pentingnya adalah kesediaan yang bersangkutan untuk dipindah tugaskan. Kesediaan ini berkaitan dengan kenyamanan kerja yang merupakan kunci pokok kerja optimal dan produktif.

Panewu Kasihan, Bapak Subrata, M. Sos.,Msi dalam amanatnya menyampaikan tentang pentingya tugas dan fungsi Kepala Urusan Danarta. Selain mengucapkan selamat beliau juga berpesan agar Bapak Sukaryono, ST dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya.

Hadir pula dalam acara ini, Muspika Kapanewon Kasihan, segenap Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Tamantirto dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),Karang Taruna, Babinsa,Bhabinkamtibmas.

Sekali lagi selamat kepada Bapak Sukaryono, ST sebagai Kepala Urusan Danarta yang baru dan Bapak Sapta Marwan, ST selaku Plt Kepala Urusan Pangripta yang baru. Semoga amanah dan sukses selalu.

Komentar atas Pelantikan Kepala Urusan Danarta Kalurahan Tamantirto

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License