Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Kasihan
Administrator 25 Februari 2020 18:29:27 WIB
TamantirtoSID- Hari ini, Selasa (25/02/2020) diadakan rapat koordinasi tingkat Kecamatan Kasihan. Rapat yang dilaksanakan di gedung Kecamatan Kasihan kali ini membahas tentang Penyusunan Program Kerja Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) tingkat Kecamatan Kasihan untuk tahun 2020-2023.
Selain itu, rapat koordinasi kali ini membahas tentang Rencana Penggalangan Dana Bulanan untuk dana PMI tahun 2020.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri antara lain oleh Camat Kasihan, Bpk. Slamet Santoso, S.IP, Bpk. Danramil Kasihan Mayor Agus S, dan Bpk. Kapolsek Kasihan yang diwakili oleh Panit Intel.
Selanjutnya, rapat koordinasi kali ini turut dihadiri pula oleh Lurah Desa se Kecamatan Kasihan, Ketua FPRB se Kecamatan Kasihan, Pengurus FPRB Kecamatan Kasihan, dan Pengurus PMI di Kecamatan Kasihan.
Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di 08-78-78-57-57-30
Penulis : Wartawan Desa
Informan : Bpk. Sukaryono, S.T
Pict : Bpk. Sukaryono, S.T
Komentar atas Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Kasihan
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Audio
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penguatan Keterampilan Anggota KWT Lumintu melalui Pelatihan Jadam Sulfur
- Hadiri, ikuti, dan meriahkan!!!
- SAMSAT KELILING
- Warga Kasihan RT 08 dan FPRB Tamantirto Bersinergi Atasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Lebat
- Sinergi Babinsa dan Linmas dalam Menjaga Keamanan pada Acara Tamantirto Bersholawat
- Ujian Seleksi Pengisian Pamong Kalurahan Tamantirto (Dukuh Gonjen)
- Peningkatan Kapasitas Kalurahan Tamantirto
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License