Pelayanan Terpadu Mengenai Akta Kematian
Administrator 15 Oktober 2019 12:51:57 WIB
TamantirtoSID- Dinas Disdukcapil mengeluarkan akta kematian bagi warga masyarakat yang meninggal sesudah tahun 2011. Sedangkan yang meninggal sebelum tahun 2011 hanya bisa mendapatkan surat kematian dari pemerintah desa tamantirto.
Berikut syarat-syarat pembuatan akata kematian :
-KTP & KK yang meninggal
-Fotokopi Surat Nikah (Apabila yang meninggal sudah menikah)
-Fotokopi KTP Ahli waris yang mengurus persuratan
-Fotokopi KTP 2 orang saksi
-Data waktu kematian (jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun)
Ada juga program akta kematian simpati yang diurus langsung tepat saat hari kematian oleh ahli waris melalui Dukuh setempat ataupun petugas di Desa Tamantirto.
Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832.
Keterangan foto
gambar ke-1 : Penyerahan Aksi Simpati Diah Widarti Perum Tarakanita Ngebel Rt 07 oleh Dukuh Ngebel Hery Muryanto ST
gambar ke-2 : Penyerahan Aksi Simpati di Pedukuhan Jadan oleh Lurah Desa Wisnu Ardhi
Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Audio
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Jempol Si Panda Tamantirto Bulan September 2024
- Pertemuan Asosiasi KWT Lumintu Tamantirto di BPP Kasihan
- Pembangunan Talud di Nulis RT 03 Melalui Program Padat Karya Dana Keistimewaan Yogyakarta
- Pelatihan Pemilahan Sampah Rumah Tangga Padukuhan Kembaran
- Semarak HUT ke-79 RI: Ibu PKK Padukuhan Jadan Gelar Lomba Keluwesan Berbusana dan Tumpeng
- Jempol Si Panda Tamantirto Bulan September 2024
- Selamat Hari Radio Nasional Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License