Pelayanan Terpadu Mengenai Akta Kematian

Administrator 15 Oktober 2019 12:51:57 WIB

TamantirtoSID- Dinas Disdukcapil mengeluarkan akta kematian bagi warga masyarakat yang meninggal sesudah tahun 2011. Sedangkan yang meninggal sebelum tahun 2011 hanya bisa mendapatkan surat kematian dari pemerintah desa tamantirto.

Berikut syarat-syarat pembuatan akata kematian :

-KTP & KK yang meninggal

-Fotokopi Surat Nikah (Apabila yang meninggal sudah menikah)

-Fotokopi  KTP Ahli waris yang mengurus persuratan

-Fotokopi  KTP 2 orang saksi

-Data waktu kematian (jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun)

Ada juga program akta kematian simpati yang diurus langsung tepat saat hari kematian oleh ahli waris melalui Dukuh setempat ataupun petugas di Desa Tamantirto.

Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832.

Keterangan foto

gambar ke-1 : Penyerahan Aksi Simpati Diah Widarti Perum Tarakanita Ngebel Rt 07 oleh Dukuh Ngebel Hery Muryanto ST

gambar ke-2 : Penyerahan Aksi Simpati di Pedukuhan Jadan oleh Lurah Desa Wisnu Ardhi

Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License