Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan SKCK
Administrator 07 Oktober 2019 11:25:58 WIB
TamantirtoSID- Bagi warga yang ingin mengurus SKCK berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi, yaitu :
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi KK 2 lembar
- Pas foto 4x6 background merah 8 lembar
- Akta kelahiran
Bila syarat-syarat sudah lengkap dapat langsung dibawa ke Kantor Polsek Kasihan. Namun jika belum memiliki Akta Kelahiran, dapat mencari surat kelahiran terlebih dahulu di Kantor Desa Tamantirto.
Demikian informasi mengenai panduan layanan pembuatan SKCK. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tamantirto.
Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832.
Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Audio
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Jempol Si Panda Tamantirto Bulan September 2024
- Pertemuan Asosiasi KWT Lumintu Tamantirto di BPP Kasihan
- Pembangunan Talud di Nulis RT 03 Melalui Program Padat Karya Dana Keistimewaan Yogyakarta
- Pelatihan Pemilahan Sampah Rumah Tangga Padukuhan Kembaran
- Semarak HUT ke-79 RI: Ibu PKK Padukuhan Jadan Gelar Lomba Keluwesan Berbusana dan Tumpeng
- Jempol Si Panda Tamantirto Bulan September 2024
- Selamat Hari Radio Nasional Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License