Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Administrator 07 Oktober 2019 10:54:43 WIB
TamantirtoSID- Penduduk Desa Tamantirto yang akan membuat KTP Baru atau KTP hilang/rusak, kami akan bagikan informasi mengenai persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus pembuatan KTP. Berikut adalah syarat-syaratnya
KTP Baru (Pemula)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta kelahiran
KTP Hilang/Rusak
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek
- Fotokopi KK
KTP baru karena masuk penduduk
- Surat pindah dari daerah asal
KTP Lama karena belum pernah rekam E-KTP
- Membuat surat pernyataan belum pernah rekam E-KTP di Desa Tamantirto
Setelah persyaratan dibawa, Desa akan membuat Surat Pengantar untuk kemudian dibawa ke Kecamatan.
Demikian informasi mengenai pembuatan KTP baru dan KTP hilang/rusak. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tamantirto.
Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832.
Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Audio
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Sugeng tanggap warsa Bapak Darmawan Budi Karyanto S.Psi.
- Penghargaan Lomba Vlog Cegah Stunting Antar Padukuhan di Kalurahan Tamantirto: Kolaborasi Kreatif
- Senam Massal Meriahkan Peringatan Hari Ibu oleh PKK Kalurahan Tamantirto
- Pertemuan Jaga Warga Padukuhan Ngebel: Pererat Silaturahmi dan Keamanan
- Pertemuan Jaga Warga “Sadewa” Padukuhan Kembaran
- Pertemuan Jaga Warga Padukuhan Ngrame dan Sambang Simpatik Bersama Satlinmas Ngrame
- Peringatan Hari Ibu di Kampung Tempuran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License