Pelayanan Terpadu Mengenai Pindah Penduduk

Administrator 30 September 2019 11:07:42 WIB

TamantirtoSID- Bagi penduduk Kabupaten Bantul  terutama penduduk Desa Tamantirto yang ingin mengurus perpindahan penduduk. Berikut kami informasikan mengenai persyaratan untuk perpindahan penduduk.

Syarat pindah penduduk :

  1. Membawa surat pengantar pindah penduduk dari RT, Dukuh setempat
  2. Fotokopi KK
  3. KTP (bagi yang sudah ber-KTP)
  4. Alamat tujuan pindah

Bila syarat-syarat sudah lengkap, silakan dibawa ke Kantor Kelurahan Desa Tamantirto untuk segera dibuatkan Surat Pengantar Pindah. Setelah mendapat Surat Pengantar Pindah, bisa dibawa ke Kantor Kecamatan di alamat tujuan pindah.

Demikian informasi mengenai Pelayanan Pindah Penduduk. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832.

Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Pindah Penduduk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License