Pelayanan Terpadu Mengenai Pengajuan Pengantar Nikah

Administrator 17 September 2019 10:45:19 WIB

TamantirtoSID- Bagi para muda-mudi yang sudah punya gandengan dan ingin segera mengesahkan hubungan cintanya. Kami disini akan memberikan informasi mengenai Pelayanan Pengajuan Pengantar Nikah. Berikut adalah syarat-syarat Pengajuan Pengantar Nikah :

  1. Pengantar dari RT dan Dukuh
  2. FC KTP + KK Calon
  3. FC Akta Kelahiran Calon
  4. FC KTP + KK Orang Tua
  5. Nama Kakek dari Ayah
  6. Nama Kakek dari Ibu
  7. Pas Foto 2 x 3 (6 lembar)
  8. Pas Foto 4 x 6 (1 lembar)
  9. Waktu dan tempat Akad Nikah
  10. Nama Suami/Istri Terdahulu (bila Duda/Janda)
  11. FC Akta Cerai/ FC Surat Kematian

*Semua syarat tersebut untuk kedua calon

Demikian informasi mengenai Pelayanan Pengajuan Pengantar Nikah semoga bermanfaat. Yuk yang masih jomblo jangan miris masih banyak yang manis tuh.

Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832

Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Pengajuan Pengantar Nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License