Pelayanan Terpadu Mengenai Pengurusan Akta Kelahiran

Administrator 17 September 2019 09:54:45 WIB

TamantirtoSID- Desa Tamantirto sedang melaksanakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan pelayanan tersebut mempermudah warga masyarakat dalam mendapatkan pelayanan registrasi di desa. Disini akan kami informasikan prosedur dan syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran :

1.Warga yang ingin mendapatkan pelayanan Akta Kelahiran datang ke Ruang Pelayanan Terpadu dengan membawa syarat-syarat :

  • Fotokopi KK
  • Surat kelahiran dari bidan
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Fotokopi KTP Orangtua
  • Fotokopi surat nikah bagi yang punya

2.Setelah itu, akan mendapatkan Surat Kelahiran dari Desa.

3.Surat Kelahiran dibawa ke DISDUKCAPIL.

Demikian informasi salah satu tentang pengurusan administrasi surat-menyurat di Desa dan jenis-jenis pelayanan yang lain akan diinfromasikan lebih lanjut. Semoga dapat memberikan informasi bagi masyarakat.

Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832

 

Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Pengurusan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License