Mobil Pelayanan Pembayaran Pajak
Administrator 12 September 2019 12:48:11 WIB
TamantirtoSID- Salah satu usaha dalam memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hari ini mobil pelayanan pembayaran pajak melakukan kegiatannya di Pedukuhan Jadan, tepatnya di rumah bapak Dukuh.
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak PBB dapat segera datang ke rumah Bapak Dukuh Pedukuhan Jadan untuk melaksanakan kewajibannya. Pelayanan ini dibatasi waktu sampai jam 15.00 WIB.
Kepala Dukuh Pedukuhan Jadan, Bapak Budi, beberapa saat yang lalu sudah mengumumkan adanya kegiatan tersebut melalui pengeras suara Masjid Nur Ummi. Selain itu, sosialisasi sudah dilaksanakan sebelum datangnya agenda tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, mari bayar pajak tepat waktu.
Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832
Pict:Starjogja
Komentar atas Mobil Pelayanan Pembayaran Pajak
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Audio
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Sugeng tanggap warsa Bapak Darmawan Budi Karyanto S.Psi.
- Penghargaan Lomba Vlog Cegah Stunting Antar Padukuhan di Kalurahan Tamantirto: Kolaborasi Kreatif
- Senam Massal Meriahkan Peringatan Hari Ibu oleh PKK Kalurahan Tamantirto
- Pertemuan Jaga Warga Padukuhan Ngebel: Pererat Silaturahmi dan Keamanan
- Pertemuan Jaga Warga “Sadewa” Padukuhan Kembaran
- Pertemuan Jaga Warga Padukuhan Ngrame dan Sambang Simpatik Bersama Satlinmas Ngrame
- Peringatan Hari Ibu di Kampung Tempuran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License