Tentang THR, Besaran dan Landasan Hukumnya
Administrator 27 Mei 2019 13:16:33 WIB
TamantirtoSID- Menjelang lebaran, topik yang hangat dibahas oleh masyarakat adalah Tunjangan Hari Raya (THR). THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bagi karyawan merupakan salah satu tradisi rutin yang ada di Indonesia. Melalui THR, diharap para karyawan dapat memenuhi kebutuhan ketika merayakan hari raya.
Para karyawan memang berhak mendapatkan THR sebab sudah ada payung hukum yang menaungi hal tersebut. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan adalah payung hukumnya. Selain itu, dalam peraturan tersebut poin pentingnya adalah THR diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Lalu, apa syarat dan berapa besaran THR keagamaan?. Rinciannya sebagai berikut:
1. Satu bulan upah
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) secara terus menerus atau lebih.
2. Proporsional
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan.
3. Penghitungan upah sebulan
a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
4. Sesuai ketetapan perusahaan
Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.
Demikian informasi tentang pengertian THR, landasan hukum, serta syarat penerimaan THR yang perlu diketahui masyarakat. Jadi, selamat menerima THR ya.
Mari saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto.
Pict: tribunews
Sumber : Disnaker Bantul
Komentar atas Tentang THR, Besaran dan Landasan Hukumnya
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Audio
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Sugeng tanggap warsa Bapak Darmawan Budi Karyanto S.Psi.
- Penghargaan Lomba Vlog Cegah Stunting Antar Padukuhan di Kalurahan Tamantirto: Kolaborasi Kreatif
- Senam Massal Meriahkan Peringatan Hari Ibu oleh PKK Kalurahan Tamantirto
- Pertemuan Jaga Warga Padukuhan Ngebel: Pererat Silaturahmi dan Keamanan
- Pertemuan Jaga Warga “Sadewa” Padukuhan Kembaran
- Pertemuan Jaga Warga Padukuhan Ngrame dan Sambang Simpatik Bersama Satlinmas Ngrame
- Peringatan Hari Ibu di Kampung Tempuran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License