Jam Pelayanan Desa Sesuai Surat Edaran Bupati Bantul

Administrator 06 Mei 2019 10:48:33 WIB

TamantirtoSID- Memasuki bulan ramadhan, pemerintah desa mengalami penyesuaian khususnya di jam pelayanan. Penyesuaian jam pelayanan ini berdasar pada surat edaran Bupati Bantul yang diterima oleh Desa Tamantirto.

Pada surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa point tentang seruan menyambut bulan suci ramadhan tahun 1440 H antara lain himbauan untuk menunaikan ibadah puasa bagi yang wajib menjalankan, memperbanyak amalan kebaikan di bulan ramadhan, dan himbauan untuk saling menghormati dan toleransi antara yang berpuasa dan yang tidak.

Selain itu, aturan jam pelayanan secara rinci diputuskan berdasar Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Berikut adalah keterangan lengkap jam pelayanan yang disampaikan melalui surat edaran.

  1. Bagi Instansi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja :
    1) Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 – 14.30 WIB
         Istirahat                                        : Pukul 12.00 – 12.15 WIB
    2) Hari Jum’at                                   : Pukul 07.30 – 14. 30 WIB
         Istirahat                                        : Pukul 11.30 – 13.00 WIB
  2. Bagi Instansi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja :
    1) Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 – 13.30 WIB
    2) Hari Jum’at                                    : Pukul 07.30 – 11.30 WIB
    3) Hari Sabtu                                      : Pukul 07.30 – 12.00 WIB

Informasi tambahan pada surat edaran tersebut terkait jam kerja di bulan Ramadhan menyatakan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Instansi, Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.

Sedangkan Desa Tamantirto termasuk ke dalam instansi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja. Diharapkan dengan informasi ini masyarakat dapat mengetahui dan menyesuaikan terkait dengan jam pelayanan yang sudah di putuskan untuk pelayanan bulan ramadhan ini.

Komentar atas Jam Pelayanan Desa Sesuai Surat Edaran Bupati Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License