Bimtek Penguatan Tupoksi Bamuskal Kalurahan Tamantirto

Administrator 29 November 2025 09:09:45 WIB




Tamantirto SID--Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Bamuskal Tamantirto pada Jumat, 21 November 2025 pukul 19.30 WIB dan dibuka dengan doa bersama. Bapak Nanang Mujianto, S.STP., selaku narasumber, memaparkan siklus kerja Bamuskal terkait realisasi APBKal, laporan kinerja, laporan tahunan BUMKal, serta batas waktu penetapan Perkal RKP dan APBKal. Beliau juga menjelaskan bentuk pengawasan Bamuskal, mulai dari pengukuran capaian kinerja hingga memastikan mekanisme check and balance berjalan, serta ruang lingkup pengawasan yang meliputi APBKal, kinerja Lurah dan perangkat, aset desa, proyek pembangunan, hingga pelaksanaan regulasi desa.

Selain itu, narasumber mempertegas tiga fungsi utama Bamuskal: legislasi, representasi masyarakat padukuhan, dan pengawasan jalannya pemerintahan kalurahan. Pada sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar penyampaian aspirasi padukuhan, kenaikan tunjangan Bamuskal, penyampaian sambutan yang sesuai aturan, pengusulan penerima bansos, dan penanganan aspirasi yang belum ditindaklanjuti.

Bapak Nanang menjawab dengan menekankan pentingnya pengaktifan buku aspirasi Bamuskal, rujukan pada regulasi, mekanisme pengusulan melalui sidamesra, serta prioritas pada kebutuhan mendesak seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License