Lowongan Pamong Kalurahan Formasi Dukuh Gonjen, Kalurahan Tamantirto

Administrator 11 November 2024 09:06:34 WIB

A. Persyaratan Calon Pamong Kalurahan
(Dukuh Gonjen)

  1. Persyaratan Umum
    a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
    c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal
    akhir pendaftaran;
    d. terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
    e. sehat jasmani dan rohani; dan
    f. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

  2. Persyaratan Khusus
    a. bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
    b. bersedia bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan Tamantirto lainnya;
    c. bersedia tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik
    sebagai Pamong Kalurahan;
    d. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang
    lainnya;
    e. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik
    sebagai Pamong Kalurahan;
    f. bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan;
    g. mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
    h. mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
    i. bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai
    Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    j. memperoleh dukungan dari penduduk Padukuhan setempat, minimal sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari penduduk Padukuhan setempat yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, dan/atau sudah kawin;
    k. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat dibuktikan dengan Kartu
    Tanda Penduduk sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Gonjen.

  3. Kelengkapan Administrasi
    a. surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermeterai cukup;
    b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    c. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
    d. fotokopi ijazah mulai dari sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
    f. surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
    g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor;
    h. Mengisi Surat Pernyataan yang disediakan Panitia
    i. surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
    j. surat izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
    k. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan
    l. surat pernyataan dukungan dari penduduk Padukuhan Gonjen dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk, paling sedikit sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) dari penduduk Padukuhan Gonjen (disusun berurutan dan dijilid); dan

    B. Pendaftaran Calon Pamong Kalurahan
    1. Pendaftaran bakal calon Pamong Kalurahan dilaksanakan mulai tanggal 13-25 November 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, di Kantor Kalurahan Tamantirto.
    2. Pengajuan persyaratan administrasi bakal calon Pamong Kalurahan diajukan secara tertulis Kepada Lurah Tamantirto melalui Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan, sebanyak rangkap 3 (tiga).
    3. Persyaratan Administrasi dimasukkan kedalam stopmap warna biru.
    4. Calon Pamong Kalurahan yang sudah ditetapkan berhak mengikuti ujian seleksi dilarang mengundurkan diri.

    C. Materi Ujian Seleksi
    1. Materi ujian tertulis adalah sebagai berikut:
    a. Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
    b. Pengetahuan Umum;
    c. Pengetahuan Kepamongan dan Kewilayahan Kalurahan Tamantirto;
    d. Pengetahuan tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
    e. Budaya local dan kepemimpinan
    2. Materi Ujian Psikologi
    3. Ujian Wawancara
    4. Materi Ujian Praktik adalah sebagai berikut:
    a. Keterampilan tertentu yang disesuaikan dengan formasi lowongan Pamong Kalurahan (Dukuh Gonjen)
    b. Praktik Komputer;
    c. Keterampilan tertentu yang mendukung kegiatan social kemasyarakatan di Padukuhan.
    D. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia pada jam kerja.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License