Pemberitahuan Pemberhentian Pembuatan Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan
Administrator 16 Mei 2022 09:07:08 WIB
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM Level 1,2,3 Covid-19 dan Inbup Bupati Bantul Nomor 14 tentang PPKM Level 2
Bahwasanya Satgas Covid-19 se Kabupaten Bantul *sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat*
Untuk *Permohonan Izin Penyelenggaraan Kegiatan atau Izin Keramaian dari Masyarakat akan diterbitkan Pihak Kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku*
Demikian informasi yang kami sampaikan. Terimakasih
Komentar atas Pemberitahuan Pemberhentian Pembuatan Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Doa Bersama Digelar di Aula Balai Kalurahan Tamantirto
- SAMSAT KELILING
- Pemberdayaan Kaum Rois Kabupaten Bantul Tahun 2026 Digelar di Kalurahan Tamantirto
- Pengundian Nomor Urut, Pembekalan, dan Deklarasi Damai Calon Lurah Tamantirto Tahun 2026
- PENGUMUMAN PEMILIHAN LURAH TAMANTIRTO 2026
- Ibu Esti Sari Wulan, S.E. Diperkenalkan sebagai PLT Lurah Tamantirto
- Sosialisasi Penerapan Budaya SATRIYA bagi Pamong Kalurahan Tamantirto
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















