Rapat dan Koordinasi Pembentukan PPID

Administrator 26 Oktober 2021 12:01:14 WIB

Tamantirto SID-Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan Badan Publik termasuk Desa,Kecamatan, Dinas, Pemda. Ketiga lembaga tersebut mempunyai kewajiban untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.

 Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa atau Carik dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi. Dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas urutan tata aturan pemebentukan PPID.Semua layanan bisa terkoordinasi baik dengan masyarakat. Informasi yang diminta masyarakat diberikan sebagaimana mestinya.

REGULASI PPID

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
  2. PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
  3. Permendagri N0 35 Thn 2010
  4. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik 
  5. Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Doikumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  1. Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi &Dokumentasi Di Lingkungan Pemkab Bantul
  1. SK Bupati No. 204 Tahun 2019 Tentang pembentukan pejabat PPID utama dan ppid pembantu
  1. SK Kepala Dinas KOMINFO No. 65 Tahun 2019 Tentang daftar informasi dan dokunentasi publik kabupaten bantul
  1. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bantul No. 66 tahun 2019 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Komentar atas Rapat dan Koordinasi Pembentukan PPID

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License