Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan SKCK

Administrator 07 Oktober 2019 11:25:58 WIB

TamantirtoSID- Bagi warga yang ingin mengurus SKCK berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi, yaitu :

  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Fotokopi KK 2 lembar
  • Pas foto 4x6 background merah 8 lembar
  • Akta kelahiran

Bila syarat-syarat sudah lengkap dapat langsung dibawa ke Kantor Polsek Kasihan. Namun jika belum memiliki Akta Kelahiran, dapat mencari surat kelahiran terlebih dahulu di Kantor Desa Tamantirto.

Demikian informasi mengenai panduan layanan pembuatan SKCK. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tamantirto.

Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832.

Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License