Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Administrator 07 Oktober 2019 10:54:43 WIB
TamantirtoSID- Penduduk Desa Tamantirto yang akan membuat KTP Baru atau KTP hilang/rusak, kami akan bagikan informasi mengenai persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus pembuatan KTP. Berikut adalah syarat-syaratnya
KTP Baru (Pemula)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta kelahiran
KTP Hilang/Rusak
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek
- Fotokopi KK
KTP baru karena masuk penduduk
- Surat pindah dari daerah asal
KTP Lama karena belum pernah rekam E-KTP
- Membuat surat pernyataan belum pernah rekam E-KTP di Desa Tamantirto
Setelah persyaratan dibawa, Desa akan membuat Surat Pengantar untuk kemudian dibawa ke Kecamatan.
Demikian informasi mengenai pembuatan KTP baru dan KTP hilang/rusak. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tamantirto.
Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832.
Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Audio
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Jempol Si Panda Tamantirto Bulan September 2024
- Pertemuan Asosiasi KWT Lumintu Tamantirto di BPP Kasihan
- Pembangunan Talud di Nulis RT 03 Melalui Program Padat Karya Dana Keistimewaan Yogyakarta
- Pelatihan Pemilahan Sampah Rumah Tangga Padukuhan Kembaran
- Semarak HUT ke-79 RI: Ibu PKK Padukuhan Jadan Gelar Lomba Keluwesan Berbusana dan Tumpeng
- Jempol Si Panda Tamantirto Bulan September 2024
- Selamat Hari Radio Nasional Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License