Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Administrator 07 Oktober 2019 10:54:43 WIB

TamantirtoSID- Penduduk Desa Tamantirto yang akan membuat KTP Baru atau KTP hilang/rusak, kami akan bagikan informasi mengenai persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus pembuatan KTP. Berikut adalah syarat-syaratnya

KTP Baru (Pemula)

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta kelahiran

KTP Hilang/Rusak

  • Surat keterangan kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi KK

KTP baru karena masuk penduduk

  • Surat pindah dari daerah asal

KTP Lama karena belum pernah rekam E-KTP

  • Membuat surat pernyataan belum pernah rekam E-KTP di Desa Tamantirto

Setelah persyaratan dibawa, Desa akan membuat Surat Pengantar untuk kemudian dibawa ke Kecamatan.

Demikian informasi mengenai pembuatan KTP baru dan KTP hilang/rusak. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tamantirto.

Ayo saling berbagi informasi positif demi kemajuan bersama. Ikuti media desa di WEB Desa Tamantirto, halaman facebook Desa Tamantirto, dan instagram @desa_tamantirto. Simpan nomor SIDtm yang dapat dihubungi via whatsapp di nomor 0859-5071-0832.

Komentar atas Pelayanan Terpadu Mengenai Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalurahan Tamantirto

Facebook

facebook.com/tamantirto.sid

Audio

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License