Adat Tradisi Kenduri Ruwahan Brajan RT.08
Administrator 08 Maret 2023 12:52:57 WIB
Tamantirto -- Pada hari Selasa sore tanggal 07 Maret 2023 pukul 16.00 WIB bertempat di kediaman Bapak Dwi Martanta, Tempuran RT.08 DK.VII Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul digelar adat budaya tradisi Kenduri Ruwahan. Tradisi di wilayah tersebut digelar rutin setiap tahun diikuti warga setempat dan dilaksanakan secara turun temurun. Selain itu esensi dari kegiatan ini juga mengusung harapan agar umat Islam bisa menjalankan puasa di tahun ini tanpa adanya halangan apapun.
Ruwahan merupakan adat tradisi masyarakat di Jawa. Tradisi Ruwahan secara mudah diartikan sebagai bahasa kirim doa untuk para leluhur yang sudah meninggal yang di tujukan kepada Sang Pencipta, Allah SWT. Tradisi ruwah ini dilakukan pada pertengahan Bulan Ruwah atau Bulan Sya’ban. Hal tersebut merupakan upaya salah satu cara melestarikan tradisi atau kearifan lokal.
Komentar atas Adat Tradisi Kenduri Ruwahan Brajan RT.08
Formulir Penulisan Komentar
Kalurahan Tamantirto
Audio
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto Dampingi Kegiatan PSN di Padukuhan Ngebel
- Musyawarah Padukuhan Ngrame Bahas Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kalurahan
- Musyawarah Padukuhan Gatak Digelar di Selokambang RT 02 Bahas Usulan Pembangunan Warga
- Musyawarah Padukuhan Jadan Bahas Prioritas Pembangunan Tahun Mendatang
- Musyawarah Padukuhan Brajan Digelar di Joglo Tempuran Bahas Rencana Pembangunan Lingkungan
- Warga Padukuhan Kembaran Gelar Musyawarah Bahas Prioritas Pembangunan Wilayah
- Musyawarah Padukuhan Geblagan Bahas Pembangunan dan Pemberdayaan Warga
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
